PENANGANAN PERKARA PROBONO
Menangani Perkara Probono atau Cuma-cuma di Pengadilan Agama Sidoarjo, dengan Klien yang tidak mampu warga Saworatap, Waru - Sidoarjo dimana Termohon dimohonkan oleh Pemohon untuk di Gugat Cerai yang mana Pemmohon diketahui telah menikah tanpa sepengetahuan istri dan telah menjadi salah satu warga Gang D yang terkenal di Surabaya